For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Also known as: Perka BIG 19/2013 · Perka BIG No. 19 Tahun 2013 · Perka BIG Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:21 November 2013Publication Date:21 November 2013
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
ThemeTata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date21 November 2013
Publication Date21 November 2013
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Nomor: OT.01.01/04-KA/XI/2003.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang Tata Kearsipan Dinamis di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien, serta menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur dan organisasi BIG.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk penyelenggaraan kearsipan di BIG, menciptakan sistem pengelolaan arsip yang baik, dan menjamin pemeliharaan, pelayanan, serta penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis arsip (substantif dan fasilitatif, dinamis dan statis) berdasarkan fungsi dan media.
  2. Asas pengorganisasian arsip (sentralisasi dan desentralisasi).
  3. Karakteristik arsip (autentik, utuh, terpercaya) dan komponen arsip (struktur, isi, konteks).
  4. Siklus kehidupan arsip (penciptaan, pemeliharaan, penyusutan).
  5. Prinsip dasar pengelolaan arsip (murah, mudah ditemukan, menjamin keamanan).
  6. Organisasi kearsipan (Unit Kearsipan dan Unit Pengolah) beserta tugas masing-masing.
  7. Penataan arsip (prosedur di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan, sarana).
  8. Pemeliharaan arsip (jenis pemeliharaan berdasarkan media arsip, kontrol lingkungan, keamanan dan keselamatan, sarana).
  9. Layanan penggunaan arsip (prinsip, prosedur, sarana).
  10. Penyusutan arsip (prinsip, prosedur penilaian, pemindahan, pemusnahan, penyerahan arsip statis).

(-)

(-)