For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Also known as: Perda Kabupaten Garut 3/2025 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2025Publication Date:20 Agustus 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date20 Agustus 2025
Publication Date20 Agustus 2025
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pati Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2022 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati untuk periode 2025-2029. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih hasil pemilihan Bupati Tahun 2024. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

RPJMD berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum Daerah, visi, misi, dan program prioritas pembangunan Daerah, program Perangkat Daerah dan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan penutup.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah atau perubahan kebijakan nasional.

1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)