For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Ujungnegoro Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Kepmen KKP 24/2026 · Kepmen KKP No. 24 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 24 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:13 April 2026Publication Date:13 April 2026
Kelautan & PerikananLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 April 2026
Publication Date13 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.29/MEN/2012 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ujungnegoro Roban Kabupaten Batang di Provinsi Jawa Tengah.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut, khususnya habitat ikan kerapu dan cumi di perairan Ujungnegoro, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan akan keunikan fenomena alam serta potensi kawasan tersebut dalam mendukung pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.

Secara substansial, Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Ujungnegoro sebagai Kawasan Konservasi dengan luas total 3.520,28 Hektare yang dikelola sebagai Taman di Perairan Ujungnegoro. Kawasan ini terbagi ke dalam tiga area utama, yaitu Area I (Depok), Area II (Ponowareng), dan Area III (Kenconorejo). Masing-masing area memiliki pembagian zona yang spesifik, meliputi zona inti, zona pemanfaatan terbatas, serta zona lain sesuai peruntukan kawasan yang mencakup zona rehabilitasi, zona pelabuhan/tambat labuh, dan zona jalur lalu lintas kapal. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.

(-)

(-)