Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan media elektronik. Peraturan ini mengatur jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas (naskah dinas arahan, korespondensi, khusus, dan lainnya), pembuatan naskah dinas (prinsip, media rekam, unsur), pengamanan naskah dinas (klasifikasi keamanan dan akses), pejabat penanda tangan naskah dinas (batasan kewenangan, mandat), dan pengendalian naskah dinas (masuk dan keluar). Kewenangan penandatanganan naskah dinas berada pada Menteri, namun dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. Pengendalian naskah dinas meliputi pengendalian naskah dinas masuk dan keluar, baik pada media rekam kertas maupun elektronik.