For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Also known as: UU 25/2009 · UU No. 25 Tahun 2009 · UU Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2009Publication Date:18 Juli 2009
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePelayanan Publik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juli 2009
Publication Date18 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak, memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Undang-undang ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik meliputi institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Undang-undang ini juga mengatur standar pelayanan yang harus disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana. Penyelenggara juga wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

1. Semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan gaji, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.