Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak, memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-undang ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik meliputi institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.
Undang-undang ini juga mengatur standar pelayanan yang harus disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana. Penyelenggara juga wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.