on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 6/2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, perlunya penggeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Pendapatan: Terjadi penambahan pendapatan daerah sebesar Rp. 39.801.433.841,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 976.912.734.168,00. Penambahan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja: Terdapat penambahan belanja daerah sebesar Rp. 61.732.739.417,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 995.128.039.744,00. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 21.931.305.576,00, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 3.716.000.000,00.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau terdapat kekurangan penganggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat. Kriteria keadaan darurat mencakup program pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan keperluan mendesak lainnya. Kebutuhan belanja wajib dan mengikat meliputi pembayaran gaji, tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan kematian, kecelakaan kerja PNS, honorarium pegawai, dan jasa langganan.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan peraturan daerah ini.