on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 2/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2015
Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetisi dan pengembangan BUMD PT. Bank Aceh serta meningkatkan perekonomian Kabupaten Aceh Besar. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat.
Sumber dana penyertaan modal daerah dapat berasal dari APBK, keuntungan hasil usaha/laba terdahulu, dan sumber-sumber lainnya yang sah. Pengelolaan penyertaan modal daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan. Nilai penyertaan modal daerah pada PT. Bank Aceh sampai dengan akhir Tahun 2013 telah mencapai sebesar Rp.10.678.710.000,00. Penyertaan modal daerah diberikan kepada PT. Bank Aceh dengan besaran nilai Rp. 25.000.000.000,00 yang diangsur dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat menarik kembali modal yang telah disertakan pada PT. Bank Aceh apabila penyertaan modal dimaksud tidak lagi memberikan keuntungan atau Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membutuhkan modal tersebut. Pembagian hasil usaha/laba penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas umum daerah dan dialokasikan dalam APBK.