Qanun ini membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya. MAA Kabupaten merupakan Lembaga Keistimewaan Aceh yang bersifat otonom dan independen serta sebagai mitra Pemerintahan Kabupaten dalam penyelenggaraan kehidupan adat dan Istiadat dalam kehidupan bermasyarakat. MAA Kabupaten memiliki wewenang untuk mengkaji dan menyusun rencana penyelenggaraan kehidupan adat, membina kesatuan masyarakat hukum adat, dan menyampaikan saran kepada pemerintah kabupaten terkait penyelenggaraan kehidupan adat. Tugas MAA Kabupaten meliputi membantu pemerintah dalam pembangunan di bidang adat istiadat, melestarikan nilai adat, melakukan pembinaan kehidupan adat, dan melakukan penguatan lembaga adat dan kebudayaan adat. Fungsi MAA Kabupaten mencakup pembinaan dan penyebarluasan adat istiadat, peningkatan kemampuan tokoh adat, pelaksanaan pembinaan peradilan adat, pengawasan penyelenggaraan adat istiadat, peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak, pengkajian dan penyusunan risalah adat, partisipasi dalam pekan kebudayaan adat, perumusan kebijakan di bidang adat, dan pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan kehidupan Lembaga Adat, Hukum Adat dan Adat Istiadat. Pengurus MAA Kabupaten dipilih melalui Mubes yang dilaksanakan 5 tahun sekali dari tokoh adat yang mewakili kecamatan. Qanun ini juga mengatur persyaratan pengurus, mekanisme pemilihan, pembentukan formatur, pelantikan, masa jabatan, dan pergantian antar waktu pengurus MAA Kabupaten. Pembiayaan MAA Kabupaten bersumber dari APBK, APBA, bantuan pemerintah pusat, bantuan pihak ketiga yang sah, dan sumber lain yang sah.