For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1958 tentang Penambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya

Also known as: PP 17/1958 · PP No. 17 Tahun 1958 · PP Nomor 17 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 1958Publication Date:25 Maret 1958
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 1958
Publication Date25 Maret 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1957 jo. Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1957

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya dari 4 orang menjadi 5 orang, tidak termasuk Kepala Daerah. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kedudukan Kotapraja Jakarta Raya sebagai Daerah Swatantra tingkat I dan Ibukota Negara Republik Indonesia, serta untuk menciptakan keseimbangan dengan Daerah Swatantra lainnya. Penambahan ini diserahkan kepada Dewan yang bersangkutan dan tidak mengakibatkan pembubaran Dewan Pemerintah Daerah yang telah terbentuk.

1. Penambahan jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tidak mengakibatkan pembubaran Dewan yang telah terbentuk.

(-)