on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Also known as: UU 39/1957 · UU No. 39 Tahun 1957 · UU Nomor 39 Tahun 1957
Undang-Undang ini menetapkan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pengeluaran meliputi berbagai pos seperti pengeluaran umum kementerian, Misi Militer Belanda, demobilisasi pelajar, Korps Cadangan Nasional (CTN), serta pengeluaran untuk masing-masing angkatan (darat, laut, udara). Penerimaan meliputi berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penjualan majalah dan penerbitan lainnya, potongan sewa rumah, penerimaan dari perusahaan rumah penjara tentara, penjualan barang-barang peralatan, dan penerimaan lain-lain.