For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Also known as: UU 39/1957 · UU No. 39 Tahun 1957 · UU Nomor 39 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:26 Oktober 1957
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date26 Oktober 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pengeluaran meliputi berbagai pos seperti pengeluaran umum kementerian, Misi Militer Belanda, demobilisasi pelajar, Korps Cadangan Nasional (CTN), serta pengeluaran untuk masing-masing angkatan (darat, laut, udara). Penerimaan meliputi berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penjualan majalah dan penerbitan lainnya, potongan sewa rumah, penerimaan dari perusahaan rumah penjara tentara, penjualan barang-barang peralatan, dan penerimaan lain-lain.

1. Undang-undang ini berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

(-)