on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Also known as: Perda Kabupaten Asahan 5/2025 · Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Keputusan Bersama Menteri terkait program pembangunan tiga juta rumah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan insentif fiskal kepada MBR dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan. Objek BPHTB yang dikecualikan adalah untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR, dengan kriteria yang mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, baik untuk orang perseorangan yang tidak kawin maupun yang kawin. Besaran penghasilan ini dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, termasuk batasan penghasilan per bulan dan luas lantai rumah.