Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah pembagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas orang dan barang, serta mendorong perekonomian daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah Kota meliputi penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah Kota, penyediaan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan analisis dampak lalu lintas, audit keselamatan LLAJ, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan pelayanan angkutan, penetapan rencana umum jaringan trayek, penetapan wilayah operasi taksi, penerbitan izin taksi dan angkutan kawasan tertentu, serta penetapan tarif kelas ekonomi. Peraturan ini juga mengatur jaringan LLAJ, perencanaan jalan, penetapan kelas jalan, perlengkapan jalan (rambu, marka, APILL, PJU), terminal, fasilitas parkir, fasilitas pemberhentian, fasilitas pejalan kaki, fasilitas penyandang cacat, fasilitas pesepeda, pengendalian lingkungan sisi jalan, kerjasama pembangunan fasilitas LLAJ, manajemen rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, penyuluhan keselamatan, pengawasan muatan, kendaraan wajib uji, angkutan orang dan barang, perizinan angkutan, peran serta masyarakat, sistem informasi dan komunikasi LLAJ, serta pendanaan.