For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 5/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentPalu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT. Bank Sulteng pada Tahun Anggaran 2012. Latar belakang penyertaan modal ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng, meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besarnya penyertaan modal untuk Tahun 2012 adalah Rp 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah) dan dianggarkan dalam APBD Tahun 2012.

Pengelolaan modal yang disetor wajib dikelola secara profesional dan proporsional oleh pengurus PT. Bank Sulteng dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pertanggungjawaban pengelolaan modal harus disampaikan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pertanggungjawaban pengelolaan modal daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)