For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 12/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2008Publication Date:16 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date16 Juni 2008
Publication Date16 Juni 2008
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 161); 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 163); 3. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 167) 4. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 187); 5. Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 192); 6. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 193); dan 7. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 194).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik dan menata tugas pokok serta susunan Lembaga Teknis Daerah. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; 3. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; 4. Badan Lingkungan Hidup; 5. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan; 6. Inspektorat Kabupaten; 7. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat; 8. Kantor Penanaman Modal Daerah; dan 9. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah. Peraturan ini mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah tersebut, termasuk struktur organisasi yang terdiri dari pimpinan, pembantu pimpinan, dan pelaksana. Setiap lembaga memiliki tugas pokok untuk membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai bidangnya. Fungsi masing-masing lembaga mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

1. Seluruh kebijakan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)