For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 177 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Prof. Soepomo Mr. Sjafruddin Prasira Negara Masing-Masing Sebagai Acting Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kemakmuran

Also known as: Keppres 177/1950 · Keppres No. 177 Tahun 1950 · Keppres Nomor 177 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 1950Publication Date:19 Mei 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Prof. Soepomo Mr. Sjafruddin Prasira Negara Masing-Masing Sebagai Acting Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kemakmuran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 1950
Publication Date19 Mei 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 177 Tahun 1950 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri, Drs. Mohammad Hatta, dan Menteri Kemakmuran, Ir. Djuanda. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menunjuk pejabat sementara yang akan menjalankan tugas-tugas penting selama masa kepergian para menteri tersebut. Dalam ketentuan substansialnya, keputusan ini mengangkat Seri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Acting Perdana Menteri, Prof. Dr. Soepomo sebagai Acting Menteri Luar Negeri, dan Mr. Sjafruddin Prawiranegara sebagai Acting Menteri Kemakmuran. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 20 Mei 1950.

(-)

(-)