Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan keakuratan pelaksanaan penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mewajibkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memiliki JRA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penetapan retensi arsip berdasarkan nilai guna arsip.
2. JRA terdiri atas Arsip Fasilitatif dan Arsip Substantif.
3. Jenis Arsip Fasilitatif meliputi keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, perencanaan, hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, perlengkapan, informatika/sistem informasi dan manajemen/teknologi informasi dan komunikasi, pengawasan dan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan kepustakaan.
4. Jenis Arsip Substantif meliputi penataan dan pemanfaatan ruang, infrastruktur keagrariaan, hubungan hukum keagrariaan, penataan agraria, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, dan penanganan masalah agraria, pemanfaatan ruang dan tanah.
5. Retensi Arsip ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif, dengan mempertimbangkan kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah dan kepentingan unit kerja terkait serta lembaga.
6. Status Arsip terdiri atas musnah, permanen, atau dinilai kembali, berdasarkan pertimbangan nilai guna dan kesejarahan.