For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Ungaran Barat

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 11/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 September 2003Publication Date:1 September 2003
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Ungaran Barat
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date01 September 2003
Publication Date01 September 2003
Place of EnactmentUngaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2003 ini membentuk Kecamatan Ungaran Barat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.

Kecamatan Ungaran Barat meliputi Kelurahan Bandarjo, Kelurahan Ungaran, Kelurahan Langensari, Kelurahan Genuk, Kelurahan Candirejo, Desa Branjang, Desa Kalisidi, Desa Lerep, Desa Gogik, Desa Keji, dan Desa Nyatnyono. Pusat pemerintahan Kecamatan Ungaran Barat berlokasi di Kelurahan Lerep. Batas wilayah kecamatan ini tercantum dalam peta lampiran peraturan daerah.

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Ungaran Barat akan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Selama belum ditetapkannya Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani di Kecamatan Ungaran.

(-)