Peraturan Menteri ini mengatur tentang tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Majelis Kehormatan Notaris yang terdiri dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Anggota Majelis Kehormatan Notaris terdiri dari unsur Notaris, pemerintah, ahli atau akademisi. Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Majelis Kehormatan Notaris, termasuk persyaratan administratif dan proses pengusulan dari berbagai unsur terkait.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris, termasuk pembinaan terhadap Notaris, pemeriksaan terhadap permohonan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim, serta pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris. Tata kerja Majelis Kehormatan Notaris juga diatur, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Terakhir, peraturan ini mengatur anggaran Majelis Kehormatan Notaris yang dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.