Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.514.399.336.229,80 dan belanja sebesar Rp. 1.455.129.303.161,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.( 59.270.033.068,80). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 147.698.458.911,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.464.931.392,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 129.233.527.519,84. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.473.359.028.157,85, kewajiban sebesar Rp. (58.165.344.380,00), dan ekuitas dana sebesar Rp. 4.415.193.683.777,85. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 188.503.560.588,64. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Musi Rawas akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.