For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 1/2014 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2014Publication Date:16 Juni 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date16 Juni 2014
Publication Date16 Juni 2014
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.514.399.336.229,80 dan belanja sebesar Rp. 1.455.129.303.161,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.( 59.270.033.068,80). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 147.698.458.911,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.464.931.392,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 129.233.527.519,84. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.473.359.028.157,85, kewajiban sebesar Rp. (58.165.344.380,00), dan ekuitas dana sebesar Rp. 4.415.193.683.777,85. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 188.503.560.588,64. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Musi Rawas akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)