Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 21 Seri D No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 8 Seri D No 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 59).
2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2009 Nomor 5 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 48), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 7 Seri D No 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 71).
3. Peraturan Bupati Kendal Nomor 37 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 37 Seri E No. 26).