Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sumber daya air yang baik untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam mendukung pertanian, perikanan, dan kepentingan lainnya. Tujuannya adalah mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air melalui pengaturan pembangunan, pengelolaan, dan peningkatan sistem jaringan irigasi berbasis peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, P3A (Petani Pemakai Air), dan Komisi Irigasi.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan provinsi, melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder lintas kabupaten/kota, serta menerbitkan rekomendasi teknis.
- Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, yang diwujudkan mulai dari pemikiran awal hingga pelaksanaan kegiatan.
- Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air untuk irigasi (hak guna pakai dan hak guna usaha), penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air.
- Pengembangan jaringan irigasi, yang meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
- Pengelolaan jaringan irigasi, yang meliputi operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, serta rehabilitasi jaringan irigasi.
- Pengelolaan aset irigasi, yang mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
- Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan P3A/GP3A/IP3A.
- Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi.
- Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui Forum Koordinasi Daerah Irigasi.
- Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.