For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2003 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 4/2003 · Perda Kabupaten Batanghari No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2003Publication Date:2 Januari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date02 Januari 2003
Publication Date02 Januari 2003
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 3 Tahun 1999 Seri B Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Tujuannya adalah untuk menjamin terlaksananya usaha Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan retribusi pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas/Puskesmas Pembantu/Bidan di Desa, Puskesmas Keliling, dan Rumah Sakit Umum Daerah, tidak termasuk pelayanan pendaftaran dan pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan pihak swasta. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. 3. Jenis retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, seperti biaya persalinan, rawat inap, jasa visit, operasi, laboratorium, pengobatan gigi, perawatan jenazah, pertolongan pertama pada kecelakaan, serta berbagai pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (rawat jalan, rawat inap, tindakan gigi dan mulut, persalinan, operasi, pemeriksaan penunjang, rehabilitasi medik, keperawatan, pelayanan jenazah, penggunaan ambulance dan mobil jenazah, konsultasi gizi dan psikologi, serta pemakaian obat-obatan). Peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian pengenaan retribusi bagi masyarakat tidak mampu, pensiunan PNS, dan PNS sesuai ketentuan ASKES. Hasil retribusi dari Puskesmas dapat digunakan untuk menunjang kelancaran tugas pelayanan. Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dibedakan berdasarkan kelas (VVIP, VIP, ICU, Kelas I, II, III).

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.