For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai Certifying Entity

Also known as: Kepmen KKP 14/2026 · Kepmen KKP No. 14 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2026Publication Date:16 Maret 2026
Kelautan & PerikananPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Effective Date16 Maret 2026
Publication Date16 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan latar belakang untuk menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia agar bebas dari cemaran dan kontaminasi Cesium-137. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dalam proses sertifikasi produk perikanan ekspor.

Berdasarkan ketentuan substansialnya, Keputusan Menteri ini menetapkan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai Certifying Entity. Dalam menjalankan perannya, badan tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya. Selain itu, seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)