For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 17/2006 · Perda Kota Sawahlunto No. 17 Tahun 2006 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2006Publication Date:20 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date01 Desember 2006
Publication Date20 November 2006
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan karena Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pasar grosir, tempat pelelangan ikan/ternak/hasil bumi, pertokoan, dan supermarket. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan luas dan jangka waktu penggunaan fasilitas.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha swasta sejenis.
  5. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah tempat fasilitas pasar dan atau pertokoan disediakan.
  6. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD).
  8. Penetapan Retribusi: Ditetapkan berdasarkan SPdORD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Penagihan: Retribusi yang tidak atau kurang dibayar dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
  12. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang bayar atau ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.