Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lamongan Tahun 2019-2033.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kepariwisataan, daya dukung lingkungan, manfaat sosial-budaya, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Pembangunan kepariwisataan kabupaten meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
- Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kabupaten Lamongan sebagai destinasi pariwisata terkemuka dan berdaya saing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Misi pembangunan kepariwisataan mencakup pengembangan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan; pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab; industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, berkeadilan, dan bertanggung jawab atas kelestarian kebudayaan dan lingkungan alam; serta kelembagaan pemerintah kabupaten, swasta, dan masyarakat yang efektif dan efisien.
- Arah pembangunan kepariwisataan dilaksanakan dengan mendasarkan pada prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, berorientasi pada pelestarian sumber daya kebudayaan dan lingkungan alam, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, serta pengurangan kemiskinan.