For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2017 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:9 Mei 2017Publication Date:9 Mei 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date09 Mei 2017
Publication Date09 Mei 2017
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan. Latar belakang perubahan ini adalah Surat Menteri Kelautan dan Perikanan yang membebaskan nelayan dengan kapal perikanan berukuran hingga 10 gross tonnage dari Pungutan Hasil Perikanan, termasuk retribusi.

Perubahan meliputi:

  1. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa penyediaan TPI dan fasilitas lain yang disediakan di TPI, kecuali yang menggunakan kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage.
  2. Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan presentase nilai hasil pelelangan ikan dan ukuran kapal penangkap ikan.
  3. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 8A. Dana yang diperoleh dari retribusi dialokasikan untuk pemeliharaan TPI, penyelenggaraan pelelangan ikan, dan tabungan dana paceklik nelayan.

(-)

(-)