on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Also known as: Permenperin 15/2025 · Permenperin No. 15 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kaca pengaman untuk kendaraan bermotor, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing dan kinerja industri kaca pengaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan SNI. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI jika ada sanksi pidana.