For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib

Also known as: Permenperin 15/2025 · Permenperin No. 15 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2025Publication Date:27 Maret 2025
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date25 Oktober 2025
Publication Date27 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Secara Wajib beserta ketentuan pelaksanaannya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kaca pengaman untuk kendaraan bermotor, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing dan kinerja industri kaca pengaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberlakuan wajib SNI 8210:2018 untuk Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor.
  2. Kewajiban Pelaku Usaha (produsen, importir, dan pengedar) untuk memenuhi standar SNI.
  3. Proses penilaian kesesuaian melalui sertifikasi tipe 5, yang mencakup audit proses produksi dan pengujian mutu.
  4. Persyaratan bagi Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri untuk memperoleh Sertifikat SNI, termasuk perizinan, fasilitas produksi, peralatan uji, dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
  5. Tata cara pengajuan permohonan Sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  6. Kewajiban pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik pada Kaca Pengaman yang memenuhi standar.
  7. Pelaksanaan surveilen secara berkala dan khusus oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan SNI. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI jika ada sanksi pidana.

1. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI untuk Kaca Pengaman yang telah ada pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Kaca Pengaman yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik dan masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Kaca Pengaman hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Kaca Pengaman hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kaca Pengaman secara wajib dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.