For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 24 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu Dalam Wilayah Kota Prabumulih

Also known as: Perda Kota Prabumulih 24/2003 · Perda Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2003 · Perda Kota Prabumulih Nomor 24 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:10 September 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu Dalam Wilayah Kota Prabumulih
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date10 September 2003
Place of EnactmentPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 24 Tahun 2003 mengatur tentang izin pemanfaatan hasil hutan non kayu di wilayah Kota Prabumulih. Latar belakang peraturan ini adalah pembentukan Kota Prabumulih berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2001, yang memerlukan adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan hasil hutan non kayu.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan hasil hutan non kayu di atas tanah milik wajib memiliki izin, kecuali untuk jumlah tertentu yang telah ditetapkan. Izin diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan masa berlaku 2 bulan. Pemegang izin diwajibkan membuat Laporan Hasil Produksi (LHP) setiap 15 hari dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas Pertanian. Angkutan hasil hutan non kayu harus memenuhi ketentuan tata usaha kayu yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Biaya pemeriksaan lokasi dan potensi menjadi beban pemohon.

Dinas Pertanian melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan izin, dan Kepala Dinas Pertanian wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin kepada Walikota setiap bulan.

1. Izin pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu yang diperoleh berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).