on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Tunisia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
Also known as: Keppres 52/1992 · Keppres No. 52 Tahun 1992 · Keppres Nomor 52 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Denpasar pada tanggal 13 Mei 1992. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi melalui perlindungan dan peningkatan investasi antara kedua negara.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan persetujuan yang mencakup peningkatan dan perlindungan investasi antara Indonesia dan Tunisia. Persetujuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor dari kedua negara, serta mendorong peningkatan investasi bilateral. Keputusan ini tidak mencantumkan pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah, melainkan fokus pada pengesahan persetujuan internasional yang telah disepakati.