For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SUMBER DAYA IKAN DAN LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN ALAT SETRUM, TUBA DAN BAHAN KIMIA

Also known as: Perda Kabupaten Landak 3/2019 · Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2019Publication Date:17 Juni 2019
Pengelolaan Sumber Daya AlamKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SUMBER DAYA IKAN DAN LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN ALAT SETRUM, TUBA DAN BAHAN KIMIA
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date17 Juni 2019
Publication Date17 Juni 2019
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum, Tuba dan Bahan Kimia.

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2019 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum, Tuba dan Bahan Kimia. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 463/HK/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 tersebut. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)