on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Medan
Also known as: Permendikti Saintek 10/2025 · Permendikti Saintek No. 10 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Medan (Unimed) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Unimed berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Organisasi Unimed terdiri dari Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor memimpin penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan membina sivitas akademika. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, perencanaan, keuangan, umum, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
Unsur pelaksana akademik meliputi fakultas, Program Pascasarjana, dan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Program Pascasarjana melaksanakan program magister dan doktor. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga penjaminan mutu melaksanakan fungsi penjaminan mutu. Unit penunjang akademik meliputi perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, bimbingan dan konseling, pengembangan karier dan kewirausahaan, layanan uji kompetensi, serta percetakan dan penerbitan.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Unimed, serta perubahan organisasi dan tata kerja Unimed.