on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara "Buwana Karya"
Also known as: PP 52/1981 · PP No. 52 Tahun 1981 · PP Nomor 52 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk membubarkan Perusahaan Negara "Buwana Karya" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967. Pembubaran ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat dipertahankan kelangsungannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Negara "Buwana Karya" dan mengatur segala persoalan yang timbul dari pembubaran tersebut, termasuk penunjukan likwidatur oleh Menteri Pekerjaan Umum. Semua kekayaan perusahaan setelah likwidasi menjadi milik negara. Kedudukan pegawai/karyawan diatur dengan mengembalikan pegawai negeri ke Departemen Pekerjaan Umum dan pengaturan lebih lanjut bagi pegawai perusahaan oleh Menteri Pekerjaan Umum.