For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 17 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 17 Tahun 1960 tentang Perubahan Tarip-Upah Untuk Balai Harta Peninggalan

Also known as: Perpu 17/1960 · Perpu No. 17 Tahun 1960 · Perpu Nomor 17 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:14 April 1960Publication Date:14 April 1960
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Tarip-Upah Untuk Balai Harta Peninggalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 April 1960
Publication Date14 April 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi tanggal 21 Nopember 1924 (Staatsblad 1924 No. 523 jo. No. 524), diubah dengan Ordonansi dalam Staatsblad 1928 No. 210 dan terakhir telah diubah dengan "Besluit van de Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Indonesie" tanggal 22 Desember 1949 No. 62 (Staatsblad 1949 No. 450 jo. 456).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif upah Balai Harta Peninggalan di Indonesia agar lebih seimbang dengan nilai uang saat ini. Perubahan ini dilakukan karena tarif yang ada dianggap terlalu rendah dibandingkan dengan jasa yang diberikan. Peraturan ini mengatur perubahan tarif dalam "Algemeen tarief voor de beloning der Weeskamers in Indonesie" dan "Tarief van beloningen voor de Weeskamers in Indonesie", dengan mengganti nilai dalam mata uang gulden Belanda (f) menjadi rupiah (Rp) dengan nilai yang lebih tinggi.

(-)

(-)