For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 4/2012 · Perda Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date12 Januari 2012
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan beserta perubahannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penggantian peraturan daerah tentang retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Setiap pelayanan persampahan dikenakan retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan persampahan dari Pemerintah Daerah. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur dengan menghitung volume sampah yang dibuang. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis sumber sampah, seperti perusahaan industri, hotel, rumah makan, perkantoran, sarana perdagangan, dan rumah tinggal, dengan besaran tarif yang bervariasi. 6. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah 1 bulan kalender, dan retribusi terutang sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 7. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Jombang. 8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis), dan pembayaran dilakukan secara tunai. Hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam. 9. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. 10. **Penagihan:** Penagihan retribusi didahului dengan Surat Teguran dan STRD. Wajib Retribusi harus melunasi retribusi dalam jangka waktu 7 hari setelah Surat Teguran dikeluarkan. 11. **Insentif Pemungutan:** SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang dibayar.