For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Tinelo Ayula, Desa Sejahtera di Kecamatan Bulango Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 20/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 November 2011Publication Date:17 November 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Tinelo Ayula, Desa Sejahtera di Kecamatan Bulango Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date17 November 2011
Publication Date17 November 2011
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tinelo Ayula dan Desa Sejahtera di Kecamatan Bulango Selatan. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Tinelo Ayula berasal dari sebagian wilayah Desa Ayula Utara, sementara Desa Sejahtera berasal dari sebagian wilayah Desa Ayula Selatan dan Desa Ayula Tilango.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa baru bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, seiring dengan perkembangan dan kemajuan daerah serta aspirasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa Tinelo Ayula dan Desa Sejahtera di Kecamatan Bulango Selatan.
  2. Penetapan batas wilayah desa yang baru dibentuk.
  3. Pengaturan kewenangan desa yang mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  4. Penunjukan Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa definitif.

1. Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Desa Ayula Utara, Desa Ayula Selatan, dan Desa Ayula Tilango yang berada di dalam Desa Tinelo Ayula dan Desa Sejahtera. 2. Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang diperlukan oleh Desa Tinelo Ayula dan Desa Sejahtera. 3. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan, dan pengaturan penyerahan diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak diresmikannya Desa Tinelo Ayula dan Desa Sejahtera.

(-)