For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 19/2008 · Perda Kabupaten Cilacap No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:6 November 2008Publication Date:6 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date06 November 2008
Publication Date06 November 2008
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros. 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros. 3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros. 4. Peraturan lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian, yang selanjutnya membawahi beberapa Sub Bagian. Staf Ahli bertugas memberikan telaahan mengenai masalah Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai keahlian dan kebutuhan.

1. Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2000 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah Kabupaten Maros, 2. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2000 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah Kabupaten Maros 3. Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2003 tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2000 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah Kabupaten Maros 4. Peraturan lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan ini,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)