For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Also known as: PP 57/2018 · PP No. 57 Tahun 2018 · PP Nomor 57 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeModal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) guna mendukung kegiatan operasional dan investasi. Modal awal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Modal awal yang diberikan sebesar Rp2.500.000.000.000,00, terdiri dari Rp2.000.000.000.000,00 sebagai dana kelolaan untuk biaya operasional dan investasi berkelanjutan, serta Rp500.000.000.000,00 untuk kegiatan investasi. Modal ini berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

(-)

(-)