on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir Dan Sita
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 13/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara blokir dan sita atas tanah. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pertanahan terkait pencatatan blokir, sita, sengketa, dan perkara mengenai hak atas tanah, yang sebelumnya tersebar di berbagai ketentuan yang tidak seragam dan tidak lengkap.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman, standarisasi, dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan pencatatan dan penghapusan blokir dan sita. Ruang lingkupnya meliputi pencatatan blokir dan sita pada hak atas tanah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pencatatan dan penghapusan blokir dan sita, termasuk persyaratan dokumen, proses pengkajian, dan jangka waktu berlakunya.