For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir Dan Sita

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 13/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2017Publication Date:27 Juli 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Cara Blokir Dan Sita
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date09 Agustus 2017
Publication Date27 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai blokir dan sita dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 2. Ketentuan mengenai blokir dan sita dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. 3. Ketentuan mengenai blokir dan sita dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. 4. Ketentuan mengenai blokir dan sita dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. 5. Ketentuan mengenai blokir dan sita dalam peraturan perundang-undangan lainnya, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara blokir dan sita atas tanah. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pertanahan terkait pencatatan blokir, sita, sengketa, dan perkara mengenai hak atas tanah, yang sebelumnya tersebar di berbagai ketentuan yang tidak seragam dan tidak lengkap.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman, standarisasi, dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan pencatatan dan penghapusan blokir dan sita. Ruang lingkupnya meliputi pencatatan blokir dan sita pada hak atas tanah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Blokir: Pengajuan blokir dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau penegak hukum. Persyaratan pengajuan blokir berbeda tergantung pada pemohon. Jangka waktu blokir oleh perorangan atau badan hukum adalah 30 hari kalender, dapat diperpanjang dengan perintah pengadilan. Blokir oleh penegak hukum berlaku sampai kasus pidana dihentikan atau dihapus oleh penyidik. Kepala Kantor Pertanahan juga dapat melakukan blokir atas inisiatif Kementerian dalam keadaan mendesak atau untuk penyelesaian masalah pertanahan strategis.
  2. Sita: Pencatatan sita meliputi Sita Perkara (perkara di pengadilan), Sita Pidana (penyidikan), dan Sita Berdasarkan Surat Paksa (utang pajak). Permohonan sita diajukan oleh pihak yang berwenang (juru sita pengadilan, penyidik, juru sita pajak) dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jenis sita. Sita Perkara berlaku sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Sita Pidana sampai perkara selesai, dan Sita Berdasarkan Surat Paksa sampai utang pajak dilunasi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pencatatan dan penghapusan blokir dan sita, termasuk persyaratan dokumen, proses pengkajian, dan jangka waktu berlakunya.

(-)

(-)