For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/7/2021

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/7/2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan Sub-Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Also known as: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/7/2021 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/7/2021

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2021Publication Date:18 Januari 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Kesehatan
ThemeUraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan Sub-Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date18 Januari 2021
Publication Date18 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk menetapkan uraian tugas dan fungsi organisasi serta tugas koordinator dan sub-koordinator jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi di berbagai biro dan direktorat di bawah Kementerian Kesehatan, termasuk Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Hukum dan Organisasi, dan lainnya. Setiap biro memiliki tugas spesifik seperti penyusunan rencana strategis, pengelolaan keuangan, advokasi hukum, dan pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan tugas koordinator dan sub-koordinator jabatan fungsional yang ditunjuk melalui surat perintah dari Menteri Kesehatan.

(-)

(-)