For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Also known as: Permendagri 11/2020 · Permendagri No. 11 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2020Publication Date:28 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date16 Maret 2020
Publication Date28 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, dan wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pedoman pakaian dinas dan atribut di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. ASN diwajibkan memakai pakaian dinas pada hari kerja untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Dinas Upacara (PDU). Setiap jenis pakaian dinas memiliki ketentuan penggunaan yang spesifik, termasuk hari pemakaian dan atribut yang harus dikenakan. Peraturan ini juga mengatur pendanaan pakaian dinas yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peratuan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pakaian Dinas ASN Pemerintah Daerah harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Penggunaan Pakaian Dinas dan atribut ASN Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat Bulan Januari Tahun 2021.

1. ASN yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan langsung; dan b. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.