Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menetapkan APBD Kabupaten Serang untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.356.764.386.989,00. APBD ini terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp3.205.388.359.093,00, Belanja Daerah sebesar Rp3.353.764.386.989,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp148.376.027.896,00. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah dialokasikan untuk Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.