For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ Tahun 2020

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ Tahun 2020 tentang Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional

Also known as: Keputusan Mendagri 119/2813/SJ · Keputusan Mendagri No. 119/2813/SJ

Status:
Active
Effective Date:9 April 2020Publication Date:9 April 2020
Penanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Menteri Dalam Negeri
ThemeKeputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date09 April 2020
Publication Date09 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Bersama ini bertujuan untuk mempercepat penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Kebijakan ini mengharuskan Kepala Daerah untuk menyesuaikan target pendapatan dan belanja daerah. Penyesuaian pendapatan meliputi transfer ke daerah dan dana desa, serta pendapatan asli daerah dengan mempertimbangkan potensi pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian belanja meliputi rasionalisasi belanja pegawai, barang/jasa, dan modal. Selisih anggaran hasil penyesuaian digunakan untuk belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi. Penggunaan anggaran harus berdasarkan kebutuhan riil dan pedoman yang ditetapkan. Kepala Daerah juga diminta untuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan dengan realokasi dan penyesuaian pelaksanaan kegiatan.

(-)

1. Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH jika Kepala Daerah tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD. 2. Jika laporan tidak disampaikan hingga akhir tahun anggaran 2020, DAU dan/atau DBH yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali.