1. Dalam hal Pendukung belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dapat memberikan dukungan dengan menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil paling lambat Desember 2016.
2. Dalam penyelenggaraan Pemilihan pada tahun 2017, pendukung dapat menggunakan Kartu Keluarga, Paspor atau Identitas lain.
3. Untuk penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2017, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang:
a. melakukan penggantian pejabat sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang berlaku, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang berlaku, sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.