For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2001 tentang Dana Cadangan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 23/2001 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 23 Tahun 2001 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:27 November 2001Publication Date:22 November 2001
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Cadangan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date27 November 2001
Publication Date22 November 2001
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembangunan strategis dan berskala besar ini mencakup pelaksanaan visi dan misi Jawa Barat, memiliki manfaat ganda, tidak bersifat lokal, dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, dan tidak mengganggu likuiditas Kas Daerah.

Dana Cadangan Daerah (DCD) bersumber dari sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu, sisa kas dalam komponen sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu, dan kelebihan pendapatan tahun berjalan. Alokasi DCD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk pertama kali, DCD ditetapkan sebesar Rp. 210.000.000.000,- (Dua ratus sepuluh milyar rupiah), dan setiap perubahan DCD ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Pengelolaan DCD dilaksanakan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DCD disimpan dalam bentuk deposito atas nama Pemerintah Daerah pada PT Bank Jabar atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Gubernur. Bunga deposito yang diperoleh merupakan komponen pendapatan daerah. Pertanggungjawaban DCD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang berlaku. Penggunaan DCD diusulkan oleh Gubernur kepada DPRD, dan pengawasan terhadap pengelolaan DCD dilakukan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)