For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG BUGIS, KELURAHAN KULANGO DAN KELURAHAN KUMALIGON DI WILAYAH KECAMATAN LIPUNOTO, KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Buol 6/2005 · Perda Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2005Publication Date:29 Agustus 2005
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG BUGIS, KELURAHAN KULANGO DAN KELURAHAN KUMALIGON DI WILAYAH KECAMATAN LIPUNOTO, KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date29 Agustus 2005
Publication Date29 Agustus 2005
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol yang saat ini berlaku bagi Desa Bugis, Desa Kulango dan Desa Kumaligon.

Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kulango, dan Kelurahan Kumaligon di wilayah Kecamatan Lipunoto, Kabupaten Buol. Pembentukan kelurahan ini didasarkan pada perkembangan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Kewenangan otonomi desa berubah menjadi kewenangan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Kelurahan:

  • Kelurahan Kampung Bugis dibentuk dari Desa Kampung Bugis, meliputi Dusun Kualamati, Dusun Manimang, dan Dusun Lumeo.
  • Kelurahan Kulango dibentuk dari Desa Kulango, meliputi Dusun Kasanangan, Dusun Butukan, dan Dusun Tirtaria.
  • Kelurahan Kumaligon dibentuk dari Desa Kumaligon, meliputi Dusun Intam, Dusun Kalibubu, dan Dusun Liang.

Batas Wilayah: Batas-batas kelurahan ditetapkan berdasarkan batas-batas desa sebelumnya dan akan ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Peta wilayah kelurahan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Penyelenggaraan Pemerintahan: Status desa menjadi kelurahan mengakibatkan perubahan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembiayaan: Pembiayaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol.

1. Pemerintah Kecamatan Lipunoto wajib melakukan pembinaan demi kelancaran kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bagi Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kulango dan Kelurahan Kumaligon. 2. Segala aset dan atau potensi sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah dari Desa Kampung Bugis, Desa Kulango dan Desa Kumaligon menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten didalam hal pengelolaannya.

(-)