Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil merupakan kewenangan daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Objek retribusi meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati layanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi penyediaan formulir pendaftaran, penyediaan blanko-blanko dan pemberian surat keterangan akta catatan sipil.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besaran Tarif: Rincian tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
- Penyelesaian Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif.
- Penyesuaian Tarif: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi.