For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kota Tarakan 6/2012 · Perda Kota Tarakan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2012Publication Date:19 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date19 Oktober 2012
Publication Date19 Oktober 2012
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2011 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: APBD mengalami penambahan sebesar Rp. 221.434.448.800,27, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.250.306.628.756,40. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: APBD mengalami penambahan sebesar Rp. 226.285.051.548,42, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.719.678.757.056,07. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat surplus/(defisit) setelah perubahan sebesar Rp. (469.509.540.299,67). Penerimaan pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 526.509.540.399,67, sedangkan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan adalah Rp 57.000.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)