Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 642.351.155.747,52 dan belanja daerah sebesar Rp. 642.734.387.247,52, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (383.231.500,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 6.473.231.500,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.090.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 383.231.500,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Bupati Garut berwenang menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.