For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kabupaten Garut 2/2005 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2005Publication Date:7 Januari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date07 Januari 2005
Publication Date07 Januari 2005
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 642.351.155.747,52 dan belanja daerah sebesar Rp. 642.734.387.247,52, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (383.231.500,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 6.473.231.500,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.090.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 383.231.500,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Bupati Garut berwenang menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka segala bentuk pengeluaran keuangan yang dilaksanakan sebelum pengundangan Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah dan berlaku.

(-)