For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 4/2010 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2010Publication Date:12 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date12 Agustus 2010
Publication Date12 Agustus 2010
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan: Semula Rp. 516.570.545.610,- menjadi Rp. 609.149.994.558,-
  2. Belanja: Semula Rp. 529.746.812.140,13 menjadi Rp. 638.889.527.723,13
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Semula Rp. 54.968.229.415,13 menjadi Rp. 71.706.496.050,13
    • Pengeluaran: Semula Rp. 41.791.962.885,00 menjadi Rp. 41.966.962.885,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)