For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Also known as: Permenkumham 10/2019 · Permenkumham No. 10 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2019Publication Date:14 Juni 2019
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date19 Juni 2019
Publication Date14 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Latar Belakang dan Tujuan

Perubahan ini dilakukan karena mayoritas permasalahan hukum dari badan hukum perkumpulan disebabkan oleh penggunaan nama Perkumpulan yang dianggap merugikan pihak lain. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur persyaratan nama Perkumpulan, termasuk penggunaan huruf latin, minimal tiga kata, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Nama tidak boleh hanya mencerminkan maksud dan tujuan serta kegiatan. Pemohon harus mengisi formulir pernyataan bahwa nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nama dapat disertai singkatan, yang tidak boleh sama dengan nama lain yang terdaftar. Menteri dapat menyetujui atau menolak pengajuan nama. Persetujuan nama diberikan secara elektronik dan memuat informasi seperti nomor pemesanan dan tanggal kedaluwarsa. Nama yang status badan hukumnya berakhir dapat diajukan kembali oleh pemohon lain.

(-)

(-)